Minggu, 29 Desember 2013

Terjemah Safinatunnajah

Terjemah Safinatunnajah


Terjemah Safinatunnajah ini saya persembahkan buat agan agans yang lagi belajar fikih. selamat belajar. 

        Safinah An-Najah  
Karangan Syaikh Salim Bin Samir
Hadromi
Madzhab Syafi’i


Pembuka
Bismillaahirrohmaanirrohiim
. Alhamdulillaahi Robbil ‘Aalamin . Wabihii Nasta’iinu ‘Alaa Umuuriddunyaa
Waddiini . Washollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootamannabiyyiina Wa
Aalihii Washohbihii Ajma’iina . Walaa Hawla Walaa Quwwata Illaa
Billaahil’aliyyil ‘Azhiim . 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang .
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam . Dan dengannya kami mohon
pertolongan atas segala urusan dunia dan agama . Dan Allah bersholawat atas
junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya
semua . Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha
Tinggi Maha Agung .

Rukun
Islam
Arkaanul
Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna Muhammadan
Rosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona
, Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan
 .
Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan
Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu
kepadanya berjalan .

Rukun Iman
Arkaanul
Iimaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa
Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi
Ta’aalaa
 .
Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan
Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rosulnya , dan
hari akhir , dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala .

Syahadat
Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma’buda Bihaqqin Fil
Wujuudi Illallaahu .
Dan makna kalimat La Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yg
disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah .

Tanda-tanda
Baligh
‘Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro
Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i
Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina .
Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada
laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9
tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun .

Syarat
Istinja
Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna
Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu
, Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu
Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru
Thoohirotan
 .
Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah
orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat
keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah
najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan
melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai
najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .

Fardhu
Wudhu
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu ,
Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini
, Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa
Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu
 .
Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 : Yang pertama Niat , yg kedua
membasuh wajah , yg ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yg keempat menyapu
sebagian dari kepala , yg kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yg keenam
tertib .

Niat
Dalam Wudhu
Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi’lihi . Wa
Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa ‘Inda Ghosli
Awwali Juz’in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima ‘Udhwan ‘Alaa ‘Udhwin
.
Dan niat
yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat
adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika
membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului
satu anggota atasa anggota yg lain .

Air
Untuk Bersuci
Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal
Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru
 
Dan air itu yaitu sedikit dan banyak . Yang sedikit adalah
air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .

2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila
diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yg kurang dari 2 kullah
menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air
basuhan yg pertama karna basuhan yg pertamalah yg wajib . Adapun bila air itu
kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok .
Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila
Sawaissabil .

Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam
Yataghoyyar .
Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis
padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .

Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro
Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .
Dan air
yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya ,
atau baunya .

Tetang
Mandi Wajib
Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil
Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal
Mautu
 .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah
pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul
Badani Bil Maa’i
 .
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan
dengan air .

Wudhu
Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu ,
Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal
Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal’ilmu
Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal
Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi .
 
Syarat-syarat Wudhu yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci
dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit ,
dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui
dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi’tiqodkan akan fardhu daripada
fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan
berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas .

Nawaaqidul Wudhuui Arba’atu Asyyaa-a : Al-Awwalu
Al-Khooriju Min Ihdassabilaini Minal Qubuli Wadduuri Riihun Aw Ghoyruhu Illal
Maniyya , Ats-Tsaani Zawaalul ‘Aqli Binaumin Aw Ghoyrihi Illaa Nauma Qoo’idin
Mumakkanin Maq’adahu Minal Ardhi , Ats-Tsaalitsu Iltiqoou Basyarotai Rojulin
Wamroatin Kabiiroini Ajnabiyyaini Min Ghoyri Haailin , Ar-Roobi’u Massu Qubulil
Aadamiyyi Aw Halqoti Duburihi Bibathnil Kaffi Aw Buthuunil Ashoobi’i . 

Segala yg membatalkan wudhu yaitu 4 perkara : Yang pertama
yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin
atau selainnya kecuali air mani , yg kedua hilang akal dengan sebab tidur atau
selainnya kecuali tidurnya orang yg duduk yg menetapkan punggungnya daripada
bumi , yg ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan besar keduanya
orang lain keduanya dari tanpa dinding , yg keempat menyentuh kubul manusia
atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut jari-jari

Larangan Bagi Orang yang
Batal Wudhu, Junub, Haid
Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa
: Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu .
Orang yg
batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh
AlQur-an , dan membawanya .

Wayahrumu ‘Alal
Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi ,
Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani .
Dan haram atas orang yg junub 6 perkara
: Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam
diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud baca AlQur-an

Wayahrumu
Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul
Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil
Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat
Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan
Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid ,
dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap
dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut

Asbaabuttayammumi
Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li’athosyi
Hayawaanin Muhtaromin .
Tayamum
Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat
kepadanya untuk minum binatang yg dihormati .

Waghoyrul
Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu ,
Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul ‘Aquuru , Walkhinziiru .
Dan selain yg dihormati yaitu 6 : Orang yg meninggalkan
sholat , dan pezina muhshon , dan orang yg murtad , dan kafir harbi , dan
anjing galak , dan babi .

Syuruuthu
At-Tayammumi ‘Asyarotun : An Yakuuna Bituroobin , Wa An Yakuunatturoobu
Thoohiron , Wa An Laa Yakuuna Musta’malan , Wa An Laa Yukhoolithuhu Daqiiqun
Wanahwuhu , Wa An Yaqshidahu , Wa An Yamsaha Wajhahu Wayadaihi Bidorbataini ,
Wa An Yuziilannajaasata Awwalan , Wa An Yajtahida Fil Qiblati Qoblahu , Wa An
Yakuunattayammumu Ba’da Dukhuulil Waqti , Wa An Yatayammama Likulli Fardhin .

Syarat-syarat tayammum yaitu 10 : Bahwa adalah ia
bertayammum dengan debu , dan bahwa adalah debunya itu suci , dan bahwa tidak
adalah debunya itu musta’mal , dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh
tepung , dan bahwa ia sengaja bertayammum , dan bahwa ia menyapu mukanya dan
dua tangannya dengan 2 kali , dan bahwa ia menghilangkan najis pada
permulaannya , dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum , dan
bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk

Furuudhuttayammumi
Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu
Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu
At-Tartiibu Bainal Mashataini . 

Fardhu-fardhu tayammum yaitu 5 : Yang pertama memindahkan
debu , yg kedua niat , yg ketiga menyapu wajah , yg keeempat menyapu 2 tangan
sampai 2 sikut , yg kelima tertib diantara 2 sapuan .
 Mubthilaatuttayammumi
Tsalatsatun : Maa Abtholal Wudhuu-a , Warriddatu , Watawahhumul Maa-i In
Yatayammama Lifaqdihi . 

Segala yg membatalkan tayammum yaitu 3 : Apa-apa yg
membatalkan wudhu , dan murtad , dan menyangka ia akan ada air jika ia
bertayammum karena ketiadaan air

Najis
Alladzii
Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha ,
Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan . 

Yang suci daripada segala najis yaitu 3 : Khomr apabila
jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak , dan apa-apa
yg jadi binatang .

Annajaasaatu
Tsalaatsun : Mughollazhotun

Wa
Mukhoffafatun

Wa
Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu
Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu
Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am Ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini .
wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati
.
Segala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan ,
dan najis sedang . Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak
dari salah satu keduanya . Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak
makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu
semua najis .

Al-Mughollazhotu
Tathhuru Bighoslihaa Sab’an Ba’da Izaalati ‘Ainihaa Ihdaahunna Bituroobin . Wal
Mukhoffafatu Tathhuru Birosysyil Maa-i ‘Alaihaa Ma’al Gholabati Waizaalati
‘Ainihaa .
Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan
membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah .
Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya
serta rata dan sudah hilang dzatnya 

Wal
Mutawassithotu Tanqosimu Ilaa Qismaini : ‘ Ainiyyatun
Wa
Hukmiyyatun . Al’Ainiyyatu
Allatii Lahaa Launun Wa 
Riihun
Wa
Tho’mun Falaa Budda Min Izaalati Launihaa Wa 
Riihahaa
Wa
Tho’mihaa
.
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2
bagian : ‘Ainiyyah dan Hukmiyyah . Adapun ‘ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada
warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan
baunya dan rasanya .

Wal Hukmiyyatu Allatii Laa Launa Walaa Riiha Walaa Tho’ma
Kafaa Jaryul Maa-i ‘Alaihaa .
Dan
najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa
maka cukup mengalirkan air diatasnya .

Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw
Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa . 

Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya
6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .

Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro
Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi . 

Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari
dan tidak ada batas untuk banyaknya .

Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman
Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman . 

Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya
40 hari dan paling banyaknya 60 hari

A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu 
Udzur-udzurnya sholat yaitu 2 : Tidur dan lupa
 
Syarat
Sholat
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu
‘Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu ‘Aninnajaasati
Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul Qiblati ,
Wadukhuulul Waqti , Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min
Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Syarat-syarat
sholat yaitu 8 : Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar , dan suci
dari segala najis pada pakaian dan badan dan tempat , dan menutup aurat , dan
menghadap kiblat , dan masuk waktu , dan mengetahui dengan fardhu-fardhunya ,
dan bahwa jangan ia beri’tiqod akan yg fardhu daripada fardhu-fardhu sholat
akan sunah , dan meninggalkan segala yg membatalkan sholat .

Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru Maa
Awjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla . 

Hadas itu terbagi 2 : Hadas kecil dan hadas besar , hadas
kecil yaitu apa-apa yg mewajibkan wudhu sedangkan hadas besar yaitu apa-apa yg
mewajibkan mandi

Aurat
Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati
Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti Fishsholaati
Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti Wal Amati
‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai Maa
Bainassurroti Warrukbati .

Segala aurat itu terbagi 4 : Aurat laki-laki di dalam dan
di luar sholat dan budak perempuan secara mutlak di dalam sholat yaitu apa-apa
yg diantara pusar dan lutut , dan aurat perempuan yg merdeka di dalam sholat
yaitu seluruh badannya selain wajah dan 2 telapak tangan , dan aurat perempuan
yg merdeka dan budak perempuan 
disisi orang yg asing yaitu seluruh badan dan disisi
mahromnya dan sekalian perempuan yaitu apa-apa yg diantara pusar dan lutut .

Rukun
Solat
Arkaanushsholaati Sab’ata ‘Asyaro : Al-Awwalu Anniyyatu ,
Ats-Tsaani Takbiirotul Ihroomi , Ats-Tsaalitsu Al-Qiyaamu ‘Alal Qoodiri ,
Ar-Roobi’u Qirooatul Faatihati , Al-Khoomisu Ar-Rukuu’u , As-Saadisu
Aththuma’niinatu Fiihi , As-Saabi’u Al-’Itidaalu , Ats-Tsaaminu
Aththuma’niinatu Fiihi , At-Taasi’u Assujuudu Marrotaini , Al-’Aasyiru
Aththuma’niinatu Fiihi , Al-Haadi ‘Asyaro Aljuluusu Bainassajadataini , 
Ats-Tsaani ‘Asyaro Aththuma’niinatu Fiihi Ats-Tsaalitsu
‘Asyaro Attasyahhudul Akhiiru , Ar-Roobi’u ‘Asyaro Alqu’uudu Fiihi ,
Al-Khoomisu ‘Asyaro Ashsholaatu ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallama
Fiihi , As-Saadisu ‘Asyaro Assalaamu , As-Saabi’u ‘Asyaro Attartiibu . 

Rukun-rukun Sholat yaitu 17 : Yang pertama niat , yg kedua
takbirotul ihrom , yg ketiga berdiri atas orang yg mampu , yg keempat membaca
Fatihah , yg kelima ruku’ , yg keenam tuma’ninah di dalam ruku’ , yg ketujuh
i’tidal , yg kedelapan tuma’ninah di dalam i’tidal , yg kesembilan sujud 2 kali
, yg kesepuluh tuma’ninah di dalam sujud , yg kesebelas duduk antara 2 sujud ,
yg kedua belas tuma’ninah di dalam duduk antara 2 sujud , yg ketiga belas
tasyahhud akhir , yg keempat belas duduk di dalam tasyahhud akhir , yg kelima
belas sholawat atas Nabi SAW , yg keenam belas salam , yg ketujuh belas tertib
.

Anniyyatu
Tsalaatsu Darojaatin , In Kaanatishsolaatu Fardhon Wajaba Qoshdul Fi’li
Watta’yiinu Wal Fardhiyyatu , Wain Kaanat Naafilatan Muaqqotatan Aw Dzata
Sababin Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu , Wain Kaanat Naafilatan Muthlaqon Wajaba
Qoshdul Fi’li Faqoth . 

Niat itu 3 derajat , jika adalah sholat itu fardhu maka
wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin dan Fardhiyyah , dan jika adalah sholat itu sunah
yg ditentukan waktunya atau memiliki sebab maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin ,
dan jika adalah sholat itu sunah mutlak maka wajib Qoshdu Fi’il saja .

Al-Fi’lu
Usholli , Watta’yiinu Zhuhron Aw ‘Ashron , Wal Fardhiyyatu Fardhon . 

Al-’Fi’lu yaitu kalimat Usholli , dan Ta’yin yaitu kalimat
Zhuhur atau ‘Ashar , dan Fardhiyyah yaitu kalimat Fardhon .

Syuruuthu
Takbiirotil Ihroomi Sittata ‘Asyaro : An Taqo’a Haalatal Qiyaami Fil Fardhi ,
Wa An Takuuna Bil ‘Arobiyyati , Wa An Takuuna Bilafzhil Jalaalati Wabilafzhi
Akbaru , Wattartiibu Bainallafzhoini , Wa An Laa Yamudda Hamzatal Jalaalati ,
Wa ‘Adamu Maddi Baa-i Akbaru , Wa An Laa Yusyaddidal Baa-a , Wa An Laa Yaziida
Waawan Saakinatan Aw Mutaharrikatan Bainal Kalimataini , Wa An Laa Yaziida
Waawan Qoblal Jalaalati , 
Wa An Laa Yaqifa Baina Kalimataittakbiiri Waqfatan
Thowiilatan Walaa Qoshiirotan , Wa An Yusmi’a Nafsahu Jamii’a Huruufiha
Wadukhuulul Waqti Fil Muwaqqoti Wa Iiqoo’uhaa Haalal Istiqbaali , Wa An Laa
Yukhilla Biharfin Min Huruufihaa , Wata’khiiru Takbiirotil Ma’muumi ‘An
Takbiirotil Imaami . 

Syarat-syarat takbirotul ihrom yaitu 16 : bahwa jatuhnya
takbirotul ihrom pada ketika berdiri pada fardhu , dan bahwa takbirotul ihrom
itu dengan bahasa Arab , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan lafaz Allah dan
lafaz Akbar , dan tertib antara 2 lafaz , dan bahwa tidak memanjangkan huruf
hamzah lafaz Allah , dan tidak memanjangkan huruf ba pada lafaz Akbar , dan
bahwa tidak mentasydidkan huruf ba , dan bahwa tidak menambah huruf wawu yg
mati atau yg berharokat antara2 kalimat , dan bahwa tidak menambah huruf wawu
sebelum lafaz Allah , dan bahwa tidak berhenti antara 2 kalimat takbir dengan
berhenti yg panjang , dan tidak pula yg pendek , dan bahwa ia mempedengarkan
dirinya akan seluruh huruf-huruf Allahu Akbar , dan masuk waktu pada sholat yg
ditentukan waktunya , dan menjatuhkan takbirotul ihrom ketika menghadap kiblat
, dan bahwa mencampur dengan satu huruf daripada huruf-huruf takbir ,
mengakhirkan takbir ma’mum daripada takbir imam .

Syuruuthul
Faatihati ‘Asyarotun : Attartiibu , Wal-Muwaalatu , Wamuroo’atu Huruufihaa ,
Wamuroo’atu Tasydiidaatihaa , Wa An Laa Yaskuta Saktatan Thowiilatan Walaa
Qoshiirotan Yaqshidu Bihaa Qoth’al Qirooati , Wa’adamullahnil Mukhilla
Bilma’naa , Wa An Takuuna Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Yusmi’a Nafsahul
Qirooata , Wa An Laa Yatakhollalahaa Dzikrun Ajnabiyyun .
Syarat-syarat Fatihah yaitu 10 : Tertib , dan
berturut-turut , dan memelihara segala hurufnya , dan memelihara segala
tasydidnya , dan bahwa jangan ia (orang yg sholat) diam dengan diam yg panjang
dan tidak pula yg pendek yg ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan , dan
tiada salah bacaan yg dengan merusakkan makna , dan bahwa dibaca Fatihah itu
ketika berdiri , pada sholat Fardhu , 
dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan bacaan , dan
bahwa tidak menyelangi akan Fatihah oleh dzikir yg lain .

Tasydiidaatul
Faatihati Arba’a ‘Asyarota : Bismillaahi Fauqollaami , Robbal ‘Aalamiina Fauqol
Baa-i , Arrohmaani Fauqorroo-i , Arrohiimi Fauqorroo-i , Maaliki Yaumiddiini
Fauqoddaali , Iyyaaka Na’budu Fauqol Yaa-i , Waiyyaaka Nasta’iinu Fauqol Yaa-i
, Ihdinashshiroothol Mustaqiima Fauqoshsoodi , Shirootolladziina Fauqollaami ,
An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim Waladhdhoolliina Fauqodhdhoodi
Wallaami
 .
Segala tasydid Fatihah yaitu 14 : Lafazh Bismillah diatas
huruf Lam , Lafazh Robbal ‘Aalamiina diatas huruf Ba , Lafazh Arrohmaani diatas
huruf Ro , Lafazh Arrohiimi diatas huruf Ro , Lafazh Maaliki Yaumiddini diatas
huruf Dal , Lafazh Iyyaaka Na’budu diatas huruf Ya , Lafazh Waiyyaaka
Nasta’iinu diatas huruf Ya , Lafazh Ihdinashshiroothol Mustaqiima diatas huruf
Shod , Lafazh Shirootholladziina diatas huruf Lam 
Lafazh An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim
Waladhdhoolliina diatas huruf Dhod dan huruf Lam .

Yusannu Rof’ul
Yadaini Fii Arba’ati Mawaadhi’a : ‘Inda Takbiirotil Ihroomi , Wa’indarrukuu’i ,
Wa’indal I’tidaali , Wa’indal Qiyaami Minattasyahhudil Awwali

Disunahkan mengangkat tangan pada 4 tempat yaitu :
Ketika Takbirotul Ihrom , dan ketika Ruku’ , dan ketika I’tidal , dan ketika
bangun dari Tasyahhud yg pertama .

Syuruuthussujuudi
Sab’atun : An Yasjuda ‘Alaa Sab’ati A’dhooin , Wa An Takuuna Jabhatuhu
Maksyuufatan , Wattahaamulu Biro’sihi , Wa ‘Adamul Huwiyyi Lighoyrihi , Wa An
Laa Yasjuda ‘Alaa Syain Yataharroku Biharokatihi , Wartifaa’u Asaafilihi ‘Alaa
A’aaliihi , Waththuma’niinatu Fiihi , Wa An Yaquula Fii Sujuudihi "
Subhaana Robbiyal A’laa Wabihamdihi " (Tsalaatsa Marrootin) .
Syarat-syarat sujud yaitu 7 : Bahwa ia sujud atas 7
anggota , dan bahwa dahinya itu terbuka , dan memberatkan sedikit dengan
kepalanya , dan tidak turun sujud karena lainnya , dan bahwa ia tidak sujud
diatas sesuatu yg bergerak dengan geraknya , dan mengangkat anggota bawahnya
atas anggota atasnya , dan tuma’ninah pada ketika sujud , dan sunah bahwa ia
berkata pada sujudnya " Subhaana Robbiyal A’laa Wabihamdihi " (3
kali) .

( Khootimatun )
A’Dhooussujuudi Sab’atun : Al-Jabhatu , Wabuthuunul Kaffaini , Warrukbataini ,
Wabuthuunul Ashoobi’irrijlaini . 

( Penutup ) Anggota-anggota sujud yaitu 7 : Dahi , dan
perut 2 telapak tangan , dan 2 dengkul , dan perut jari-jari 2 kaki .

Tasydiidaatuttasyahhudi
Ihdaa Wa’isyruuna Khomsun Fii Akmalihi Wasittata ‘Asyaro Fii Aqollihi .
Attahiyyaatu ‘Alattaa-i Walyaa-i , Walmubaarokatushsholawaatu ‘Alashshoodi ,
Ath-Thoyyibaatu ‘Alaththoo-i walyaa-i , Lillaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati ,
Assalaamu ‘Alassiini , ‘Alaika Ayyuhannabiyyu ‘Alalyaa-i Wannuuni Walyaa-i ,
Warohmatullaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati , Wabarokaatuhu Assalaamu ‘Alassiini ,
‘Alainaa Wa’alaa ‘Ibaadillaahi 
‘Alaa Laamil Jalaalati , Ash-Shoolihiina ‘Alashshoodi ,
Asyhadu An Laa Ilaaha Illallaahu ‘Alaa Lam Alif Walaamil Jalaalati , Wa Asyhadu
Anna ‘Alannuuni , Muhammadarrosuulullaahi ‘Alaa Mimi Muhammadin Wa ‘Alarroo-i
Wa ‘Alaa Laamil Jalaalati . 

Segala Tasydidnya Tasyahhud yaitu 21 , 5 pada yg paling
sempurna dan 16 pada yg paling sedikitnya . Attahiyyatu diatas huruf Ta dan Ya
, dan Mubaarkatushsholawaatu diatas huruf Shod , Ath-Thoyyibaatu diatas huruf
Tho dan Ya , Lillaahi diatas huruf Lam Jalalah , Assalaamu diatas huruf Sin ,
‘Alaika Ayyuhannabiyyu diatas huruf Ya dan Nun dan Ya , Warohmatullaahi diatas
huruf Lam Jalalah , Wabarokatuhu Assalaamu diatas huruf Sin , 
‘Alainaa Wa’alaa ‘Ibaadillaahi diatas huruf Lam Jalalah ,
Ash-Shoolihiina diatas huruf Shod , Asyhadu An Laa Ilaaha Illallaahu diatas
huruf Lam Alif dan Lam Jalalah , Wa Asyhadu Anna diatas huruf Nun ,
Muhammadarrosuulullaahi diatas huruf Mim Muhammad dan diatas huruf Ro dan
diatas huruf Lam jalalah .

Tasydiidaatu
Aqollishsolaati ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi wasallama Tsalaatsun :
Allaahumma ‘Alallaami Wal Miimi , Sholli ‘Alallaami , ‘Alaa Muhammadin ‘Alal
Miimi
Segala tasydid sekurang-kurangnya sholawat atas
Nabi SAW yaitu 3 : Lafazh Allaahumma diatas Huruf Lam dan Huruf Mim , Lafazh
Sholli diatas Huruf Lam , Lafazh ‘Ala Muhammadin diatas Huruf Mim

Aqollussalaami
Assalaamu’alaikum . Tasydiidussalaami ‘Alassiini
Sekurang-kurangnya salam yaitu Assalaamu’alaikum .
Tasydidnya salam yaitu diatas Huruf Sin .

Awqootushsholaati
Khomsun : Awwalu Waqtizhzhuhri Zawaalusysyamsi Wa Aakhiruhu Mashiiru Zhilli Kulli
Syaiin Mitslahu Ghoyro Zhillil Istiwaa-i , Wa Awwalu Waqtil ‘Ashri Idzaa Shooro
Zhillu Kulli Syaiin Mitslahu Wazaada Qoliilan Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyamsi ,
Wa Awwalu Waqtil Maghribi Ghuruubusysyamsi Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyafaqil
Ahmari , Wa Awwalu Waqtil ‘Isyaa-i Ghuruubusysyafaqil Ahmari Wa Aakhiruhu
Thuluu’ul Fajrishsoodiqi , Wa Awwalu Waqtishshubhi Thuluu’ul Fajrishshoodiqi Wa
Aakhiruhu Thuluu’usysyamsi
.
Waktu-waktu Sholat yaitu 5 : Awal waktu Zhuhur yaitu
gelincirnya matahari dan akhirnya kembali bayang-banyang tiap-tiap sesuatu akan
misalnya selain bayang-bayang istiwa , dan awal waktu Ashar yaitu apabila jadi
bayang-bayang tiap-tiap sesuatu akan misalnya dan bertambah sedikit dan
akhirnya terbenam matahari , dan awal waktu Maghrib yaitu terbenam matahari dan
akhirnya terbenam syafaq merah , dan awal waktu ‘Isya yaitu terbenam syafaq
merah 
dan akhirnya terbit fajar shodiq , dan awal waktu Shubuh
yaitu terbit fajar shodiq dan akhirnya terbit matahari .

Al-Asyfaaqu
Tsalaatsatun : Ahmaru

Wa
Ashfaru

Wa
Abyadhu . Al-Ahmaru Maghribun Wal-Ashfaru Wal-Abyadhu ‘Isyaa-un . Wa YUndabu
Ta’khiiru Sholaatil ‘Isyaa-i Ilaa An Yaghiibasysyafaqul Ashfaru Wal Abyadhu . 

Syafaq-syafaq atau mega-mega yaitu 3 : Merah , dan Kuning
dan Putih . Mega Merah yaitu Maghrib dan Mega Kuning dan Mega Putih yaitu ‘Isya
Dan
disunahkan menta’khirkan Sholat ‘Isya hingga hilang Syafaq atau Mega Kuning dan
Mega Putih .

Al-Asyfaaqu Tsalaatsatun : Ahmaru , Wa Ashfaru , Wa
Abyadhu . Al-Ahmaru Maghribun Wal-Ashfaru Wal-Abyadhu ‘Isyaa-un . Wa YUndabu
Ta’khiiru Sholaatil ‘Isyaa-i Ilaa An Yaghiibasysyafaqul Ashfaru Wal Abyadhu .
Syafaq-syafaq
atau mega-mega yaitu 3 : Merah , dan Kuning dan Putih . Mega Merah yaitu
Maghrib dan Mega Kuning dan Mega Putih yaitu ‘Isya . Dan disunahkan
menta’khirkan Sholat ‘Isya hingga hilang Syafaq atau Mega Kuning dan Mega Putih
.

Tahrumushsolaatu Allatii Laisa Lahaa Sababun Mutaqoddimun
Walaa Muqoorinun Fii Khomsati Awqootin : ‘Inda Thuluu’isysyamsi Hattaa
Tartafi’a Qodro Rumhin , Wa’indal Istiwaa’i Fii Ghoyri Yaumil Jumu’ati Hattaa
Tazuula , Wa’indal Ishfiroori Hattaa Taghruba , Waba’da Sholaatishshubhi Hattaa
Tathlu’asysyamsu , Waba’da Sholaatil ‘Ashri Hattaa Taghruba . 

Haram sholat yang tidak ada baginya sebab yang terdahulu
dan tidak juga bersamaan pada 5 waktu : Ketika terbit matahari sehingga naik
sekedar satu tombak , dan ketika Istiwa pada selain hari Jum’at hingga
tergelincir matahari , dan ketika Ishfiror hingga terbenam , dan setelah Sholat
Shubuh hingga terbit matahari , dan setelah Sholat ‘Ashar hingga terbenam
matahari .

Saktaatushsolaati Sittun : Baina Takbiirotil Ihroomi
Wadu’aa-il Iftitaahi, Wabaina Du’aa-il Iftitaahi Watta’awwudzi ,
Wabainatta’awwudzi Wal Faatihati , Wabaina Aakhiril Faatihati Wa Aamiina ,
Wabaina Aamiina Wassuuroti , Wabainassuuroti Warrukuu’i .
 
Tempat diamnya sholat yaitu 6 : Antara Takbirotul Ihrom
dan Do’a Iftitah , dan antara Do’a Iftitah dan bacaan Ta’awwudz , dan antara
bacaan Ta’awwudz dan Fatihah , dan antara akhir Fatihah dan bacaan Amin , dan
antara bacaan Amin dan Surat pendek , dan antara Surat pendek dan ruku’ .

Al-Arkaanu Allatii Tulzamu Fiihaththuma’niinatu Arba’atun
: Arrukuu’u , Wali’tidaalu , Wassujuudu , Waljuluusu Bainassajdataini
 .
Rukun-rukun sholat yang wajib padanya Tuma’ninah yaitu 4 :
Ruku , dan I’tidal , dan Sujud , dan duduk diantara dua sujud .
Ath-Thuma’niinatu Hiya Sukuunun Ba’da Harkatin Bihaitsu
Yastaqirru Kullu ‘Udhwin Mahallahu Biqodri Subhaanalloohi .
 
Tuma’ninah yaitu diam setelah bergerak dengan sekira-kira
diam tetap seluruh anggota pada tempatnya dengan sekedar bacaan Subhanalloh.








(Fasal Satu)
Udzur shalat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu shalat.
3. Mengetahui rukun-rukan shalat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun shalat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan shalat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika shalat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika shalat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi(bukan mahram), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki mahrammya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun shalat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan “Allahu akbar”).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca al fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Shalawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika shalat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li(mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika shalat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan shalat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rawatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika shalat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan shalat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau ashar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbiratul ihram ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika berdiri (jika shalat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu shalat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbiratul ihram ma’mum sesudah takbiratul ihram dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus oleh aktivitas yang lain).
3. Memperhatikan makhraj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-Fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika shalat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (
الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( 
الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( 
الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( 
الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (
ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (
الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( 
الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (
الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat 
إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (
وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( 
اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (
صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (
ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (
ولا الضالين).
(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.

 
--> (Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.


(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Allaahumma shalliy ’alaa Muhammad.
(Adapun) harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.


(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.

Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.


(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekali seperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.


(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.


(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).


(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.


(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah
 ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallam ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallam, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.


(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.


(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam jum’at
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan


(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.


(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.


(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.


(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.


(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.


(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.


(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallamdalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al Qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.


(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.



terima kasih telah berkunjung....